Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Curat, Pelaku Berhasil Diamankan

OGAN ILIR, PALEMBANG NEWS  – Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Tanjung Raja. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-56/VII/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 25 Juli 2026.

Kasus pencurian itu menimpa Kurnia binti Amirudin (31), warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, saat korban meninggalkan rumah untuk mengantar anak ke sekolah. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati pintu samping rumah dalam keadaan terbuka dan setelah dilakukan pengecekan diketahui dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp16 juta telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar dan segera melaporkannya ke Polsek Tanjung Raja. Menindaklanjuti laporan itu, Team Rajawali Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pada Sabtu malam, 25 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, S.E., bersama personel Team Rajawali bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.A. (19), warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A17K warna emas yang merupakan milik korban. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan personel Polsek Tanjung Raja dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan tuntas. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari proses hukum,” tegas AKBP Rizka Aprianti.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Saat ini, penyidik Polsek Tanjung Raja masih melengkapi berkas administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dalam menjaga situasi kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.

Red : Duta matahari

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *