PALEMBANG, PALEMBANG NEWS – Tim Reskrim Macan Bukit Polsek Ilir Barat I Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian gerobak milik seorang pedagang yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang dilakukan setelah serangkaian penyelidikan, petugas berhasil membekuk pelaku dan mengamankan barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban Monicha Nur Masnah Warga Kecamatan Kemuning yang kehilangan sebuah gerobak dagangan di wilayah hukum Polsek Ilir Barat I Persisnya di kawasan jalan Puncak Sekuning Palembang.Selasa, 02 Juni 2026 sekira Jam 02.30 Wib
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Reskrim Macan Bukit langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Berkat kerja cepat dan informasi yang berhasil dihimpun, petugas akhirnya mengetahui identitas terduga pelaku yang bernama Denni Alias Benu yang merupakan warga puncak Sekuning, Tim kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya dan pelaku langsung di bawa ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, S.H., M.M., M.H.,di dampingi Kanitreskrim AKP Rafiq SH.MH menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil gerobak dagang milik korban. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus lain,” ujar Kompol Fauzi kamis (30/7/2026)
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit gerobak dagang warna coklat dan dua buah kursi kayu dan rantai besi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kerugian korban di taksir Rp 2.700.000 ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah)dan barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yg diterapkan : Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP_ tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, tutupnya
Keberhasilan Tim Reskrim Macan Bukit dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Palembang Makin terjaga.

